Pengertian
Lembaga keuangan bukan bank Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.
KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga
keuangan Bukan bank (LKBB )adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan
dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana
dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada
masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Fungsi
Tujuan
utama dibentuknya LKBB adalah untuk mendorong dan membantu usaha kecil dan menengah
melalui permodalan. Adapun fungsi lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai
berikut:
- menghimpun
dana dengan cara menerbitkan surat berharga dan menyalurkannya kepada
perusahaan kecil maupun masyrakat.
- memberikan
modal kepada ekonomi lemah agar mereka bisa mengembangkan usaha dan tidak
terbelit hutang.
- Pasar
modal bertujuan untuk memperlancar pembangunan baik ekonomi maupun
industri.
- memberikan
kredit dengan bunga ringan kepada usaha kecil maupun masyarakat dengan
jaminan surat berharga/kendaraan/perhiasan ataupun tanpa jaminan.
Jenis
– jenis lembaga keungan bukan bank
1.
Perusahaan Asuransi
Perusahaan
asuransi merupakan perusahaan yang memberikan perlindungan kepada nasabah
apabila di suatu hari terjadi resiko yang berupa ganti rugi yang besarannya
sesuai dengan nilai perjanjian yang telah dilakukan antara nasabah dengan
perusahaan asuransi. Dalam kegiatannya, perusahaan asuransi mengumpulkan dana
dari masyarakat melalui premi asuransi yang dibayarkan ke perusahaan secara
berkala.
Dana
yang terkumpul dari penarikan premi asuransi tersebut biasanya di investasikan
dalam bentuk surat berharga maupun di kreditkan kepada pihak lain. Asuransi memiliki
banyak jenis yaitu asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi kendaraa,
asuransi perumahan, dan lain sebagainya.
2.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam merupakan suatu lembaga keuangan yang bidang usahanya meliputi
simpan pinjam atau kredit kepada para anggotanya. Lembaga keuangan ini meskipun
bukan bank namun dapat menerima simpanan serta memberikan pinjaman kepada
anggotanya. Syarat untuk mendapatkan pinjaman dari koperasi simpan pinjam tidaklah
sulit dan biasanya tanpa jaminan serta bunga yang rendah. Tujuan utama dari
koperasi simpan pinjam ini adalah untuk meminimalisir teknik riba serta
mendorong anggota mereka untuk menabung.
3.
Perum Pegadaian
Pegadaian
merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang memberikan pinjaman kepada
perseorangan atau golongan ekonomi bawah yang besaran pinjamannya ditentukan
oleh barang jaminan. Seseorang bisa menggunakan uang pinjaman dari pegadaian
untuk keperluan apa saja karena pegadaian tidak merinci persoalan penggunaan
uang, sehingga dapat digunakan untuk keperluan usaha, perdagangan, bahkan
kebutuhan rumah tangga.
Jaminan
untuk mendapatkan pinjaman dari pegadaian bisa bermacam-macam seperti surat
tanah, perhiasan, kendaraan bermotor, alat elektronik, dan lain sebagainya.
Fungsi pegadaian adalah agar masyarakat terhindar dari praktek rentenir dan
terhindar dari pinjaman dengan bunga tinggi.
4.
Dana pensiun
Perusahaan
dana pensiun merupakan suatu badan usaha yang mempunyai kegiatan menyediakan
dana pensiun atau jaminan masa tua. Dana pensiun terkumpul melalui pemotongan
gaji karyawan atau pegawai setiap bulan ketika seseorang masih aktif bekerja.
Dana yang terkumpul tersebut akan dibayarkan kembali ketika yang bersangkutan
telah pensiun.Dengan
adanya dana pensiun, seseorang tidak perlu lagi merisaukan kebutuhan uang
ketika sudah tidak lagi aktif bekerja karena dana pensiun bersifat seperti tabungan
jangka panjang.