Kamis, 13 Desember 2018

Perbandingan Tilang Electronik di 3 Negara di Asia




Sistem cerdas telah banyak di gunakan oleh berbagai negara dalam membantu pengelolaan keamanan lalu lintas. Beberapa negara di dunia seperti jepang, singapura dan indonesia telah menerapkan sistem kemanaan lalu lintas yaitu salah satunya adalah tilang online dimana kendaraan yang di tilang tidak langsung di tindak oleh petugas melainkan di rekam oleh alat dan bukti – bukti pelanggaran akan di bawa ke kepolisian dan akan di tindak lanjuti. Bagi pengendara yang kendaraannya di tilang di harus kan membayar denda. Untuk pemberitahuan beberapa negara menerapkannya berbeda – beda ada yang memberitahu lewat surat pos atau langsung di datangi oleh petugas yang hanya memberikan bukti tilang.

Dalam tilang online ini di butuhkan teknologi antara lain adalah cctv. Dimana cctv di pasang di berbagai macam spot yang akan berpotensi terjadinya pelanggaran lalu lintas seperti di lampu merah, persimpangan atau jalan umum. Untuk lebih jelasnya berikut adalah perbandingan tilang online di tiga negara asia

Jepang

Di negara jepang sendiri tilang berbasis online mulai serius di galakan sejak tahun 2014. Keseriusaan ini di ikuti dengan pemasanya ribuan CCTV oleh otoritas setempat di wilayah – wilayah vital bahkan sampai ke gang – gang kecil.

Walaupun kebijakan ini di tujukan untuk mengurangi angka kecelakaan dan tingkat pengemudi yang mengemudikan kendaraannya di atas batas maksimum. Pemerintah jepang hanya mampu mengumpulkan uang sebesar Rp 221.000.000 dari kebijakan tersebut. Hal ini membuktikan bahwa tingkat kedisiplinan orang jepang patut di acungi jempol dan bagus untuk di tiru

Singapura

Negara tetangga kita singapura, juga memilika system tilang elektronik yang cukup baik. Keseriusan pemerintah dan otoritas setempat dalam menetapkan dan menjalankan kebijakan ini juga terbukti dengan pemasangan sebanyak 6.500 CCTV di seluruh wilayah di singapura.

dalam penerapannya tilang online di singapura sama sekali tidak ada interaksi petugas dengan pengendara yang melanggar. Adanya hanyalah sebuah surat panggilan dan foto bukti tentang pelanggaran yang telah pengendara langgar
.
Indonesia

Indonesia baru – baru ini ingin menerapkan sistem yang sama yang di kenal dengan ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement yang menggunakan teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition).

Cara kerja ANPR adalah mendeteksi tanda nomor kendaraan bermotor secara otomatis lalu merekan dan menyimpan bukti pelanggaran lalu kendaraan akan langsung tercatat di server operator Regional Traffic Management Center (RTMC). Data yang ada langsung di olah oleh petugas dengan mengeceknya di database setelah itu petugas akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi lalu di kirim ke pelanggar. Setelah pelanggar mengonfirmasi di website resmi etle. Jika sudah di konfirmasi petugas akan mengirim kode brivia melalui nomer ponsel dan surat tilang warna biru. Pelanggar dapat membayar denda melalu ATM

Kesimpulan

Kebijakan ini di buat pemerintah untuk mengurangi angka kecelakaan dan bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya. Tidak hanya untuk mengurangi pelanggaran kebijakan ini juga di tujukan agar tidak lagi terjadi ‘kesemerawuta’ yang terjadi di jalanan ketika jam sibuk. Walapun mungkin masih ada beberapa kendala dalam pelaksanaannya jika pemerintah dan pihak berwajib serius dalam menerapkan kebijakan ini pasti kondisi jalanan akan semakin kondusif walapun di jam – jam sibuk sekalipun.

Jika masih banyak yang bingung tentang cara kerja tilang online berikut video tentang mekasnime tentang tilang online di indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar